"Kan nggak ada hubungannya (antara kasus yang dihadapi Roy Suryo dan Demokrat). Yang diperiksa kan Kemenpora, BPK kan periksa Kemenpora. Kemudian, BPK temukan temuan. Kemenpora berdalih itu Roy Suryo," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Roy telah mengirim surat pengunduran diri sebagai Waketum Partai Demokrat tertanggal 12 September 2018. Surat itu ditandatangani langsung oleh Roy Suryo.
"Oleh karena itu, agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai," demikian bunyi poin kedua surat Roy. (aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini