"Innalillahi. Menurut saya, itu sesuatu hal yang betul-betul tercela yang sama sekali tidak kita harapkan," kata TGB di Hotel Ayana Midplazza, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Seharusnya satuan pemerintah bisa memaksimalkan pemberian bantuan kepada korban bencana, bukan melakukan penyelewengan. TGB menyerahkan kasus anggota DPRD itu ke penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak boleh ada hal yang memanipulasi penggelapan, penyuapan, korupsi terhadap dana bantuan korban gempa, kita serahkan pada proses hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok. Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar.
OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka, yaitu seorang anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar Kota Mataram berinisial HM.
Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.
"Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT. Tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana kepada wartawan.
Tonton juga 'PNS Korup Masih Terima Gaji, MPR: Harusnya Sudah Dipecat':
(idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini