Setelah Korupsi Massal

Kolom

Setelah Korupsi Massal

Bayu Diktiarsa - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 13:08 WIB
Polisi menjaga Kantor DPRD Malang
Jakarta -
Senin (4/9) sore hidup penduduk Kota Malang berjalan normal seperti biasa. Sore itu jalanan tetap padat, kendaraan berjalan pelan di setiap sudut kota. Kota itu telah disebut oleh lembaga riset Inrix sebagai kota dengan tingkat kemacetan terparah ketiga setelah Jakarta dan Bandung pada 2017. Di balik derap laju kendaraan, ternyata sore itu 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pembahasan APBD-P tahun 2015. Hal ini menjadi pertanda "macetnya" pemerintahan Kota Malang, sekaligus menjadi tanda "macetnya" demokrasi lokal kita.

Korupsi massal yang terjadi di Malang membuat kota ini menjadi "juara umum" dalam jumlah tersangka sejak Korupsi Pemberantas Korupsi (KPK) didirikan. Total, 44 tersangka pada dua kasus yang telah diumumkan oleh KPK. Dengan rincian, 41 dari legislatif, 2 dari eksekutif, dan seorang rekanan.

Tentu, penetapa tersangka yang kemarin bukanlah yang pertama. Pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (JES), serta seorang rekanan sebagai tersangka dua kasus korupsi, Pembahasan APBD-P 2015 dan Penganggaran Kembali Proyek Jembatan Kedungkandang. Penetapan kedua terjadi pada Maret 2018 yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang dan walikota non-aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menarik, karena dua dari tiga calon walikota yang ikut dalam gelaran Pilkada Kota Malang terjerat sebagai tersangka kasus korupsi di daerah. Pada akhirnya, yang tidak tersangka, pasangan Sutiaji-Sofwan Edi yang menjadi pemenang pada gelaran Pilkada 2018. Kini, menyusul 22 anggota DPRD Kota Malang kembali ditetapkan sebagai tersangka; praktis 41 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD "berkantor" di rumah tahanan KPK.

Sejak penetapan tersangka, Kota Malang sontak bergejolak. Kalangan kampus dan akademisi langsung mengagendakan berbagai diskusi publik mengenai "kosongnya" DPRD Kota Malang, dan langkah yang dapat diambil. Diskresi dan kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi topik bahasan diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Rabu (6/9).

Selain kalangan akademisi, mahasiswa tak mau tinggal diam. Terhitung dua kali gelombang massa hadir di Gedung DPRD Kota Malang. Pertama, ketika doa dan istighosah bersama pada Kamis (7/9), dan aksi demonstrasi pada Jumat (8/9) oleh berbagai organisasi mahasiswa ekstra kampus di Malang. Tagar 'MalangDaruratKorupsi' dan 'NgalamLawanKoruptor' menggema di seluruh Malang Raya.

Kalangan partai politik dan Pemerintah Kota Malang juga seakan tak mau kecolongan. Walau peraturan diskresi masih menuai pro-kontra, sejumlah partai politik telah menyiapkan kader sebagai pengganti mereka yang menjadi tersangka. Sebelumnya terdapat tiga opsi diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibahas bersama Pemerintah Kota Malang, Sekretaris Dewan, dan Gubernur Jawa Timur. Pada pertemuan lainnya seluruh partai politik sepakat untuk melaksanakan PAW, walaupun sebenarnya kuorum tak dapat terpenuhi. Rencananya, seminggu setelah penetapan tersangka, anggota DPRD baru dapat dilantik dan menjalankan fungsinya.

Demokrasi Lokal

Pascakorupsi massal, perkembangan baru demokrasi lokal kemudian tercipta. Pertama, terjadi desentralisasi korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Semenjak empat tahun terakhir, telah banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah gelombang penetapan tersangka di Jawa Timur oleh KPK yang mencapai 11 kasus yang menjerat kepala daerah, aparat penegak hukum, dan legislatif.

Modus korupsi di tingkat lokal pun sedemikian beragam; modus suap pengadaan barang dan jasa, korupsi penyalahgunaan anggaran daerah, hibah dan bantuan sosial, serta korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan menjadi tren korupsi di daerah.

Kedua, penetapan tersangka tetap berjalan di tengah gelaran pilkada. Kota Malang menjadi salah satu bukti otentik mengenai masalah ini. Sempat terjadi pro-kontra agar penetapan tersangka kasus korupsi tak terjadi saat gelaran Pemilihan Kepala Daerah, KPK ternyata tetap menetapkan tersangka di tengah Pilkada Serentak. Dua calon walikota ditetapkan tersangka bersama 17 orang lainnya pada Maret 2018. Saat itu, hanya tersisa satu pasangan calon (dari tiga pasangan calon) yang lengkap dan mengikuti rangkaian pilkada, mulai dari kampanye, debat pasangan calon, dan pemungutan suara.

Alhasil, dapat ditebak pasangan calon yang tidak korupsi terpilih menjadi walikota mengalahkan dua pasangan lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal serupa terjadi di Jombang yang dimenangkan oleh pasangan lengkap, namun tak terjadi di Tulungagung yang justru dimenangkan oleh bupati yang menjadi tersangka KPK.

Ketiga, caleg eks koruptor tak boleh mengikuti Pemilu 2019. Dengan bertambahnya anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi, hal ini menandakan bahwa korupsi terjadi secara masif dan dilakukan secara bersama-sama. Dengan kejadian ini, sudah sepantasnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh caleg eks koruptor, sebelum muncul di kertas suara pilihan rakyat.

Keempat, momentum peran serta masyarakat diperlukan. APBD yang tak pernah terbuka, gedung DPRD yang selalu kosong, paripurna yang tak terinformasikan kepada masyarakat luas, dan reses yang hanya formalitas harus segera ditinggalkan. Pergantian anggota DPRD melalui mekanisme PAW sejatinya dapat dilakukan oleh partai politik. Namun, melalui momentum inilah saatnya masyarakat mengambil peran. PAW dapat dilakukan tentu dengan syarat pakta integritas antikorupsi. Ruang-ruang paripurna mulai dibuka untuk menyaksikan anggota dewan berargumentasi mengenai gagasan mereka. Serta, yang terpenting dokumen APBD dan dokumen lainnya mulai harus terbuka.

Terakhir, tolak segala bentuk politik uang pada pesta demokrasi mendatang. Akutnya masalah demokrasi lokal kita dengan problematika korupsi di daerah harus segera diatasi dengan mengatur biaya pesta demokrasi pada gelaran pemilu atau pilkada. Jamak kita dengar politik uang dan sebutan lainnya agar calon legislatif maupun kepala daerah terpilih. Tentu hal ini tak dapat dibiarkan. Gagasan pembatasan biaya kampanye telah dilakukan, serta gagasan pembiayaan partai politik melalui APBN juga telah lama dibahas demi menghindarkan politik uang pada setiap gelaran demokrasi elektoral. Semoga dengan korupsi massal di Kota Malang kita dapat mengambil pelajaran.

Bayu Diktiarsa Badan Pekerja Malang Corruption Watch

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads