Bunuh Lalu Potong Kelamin Teman Prianya, YS Ditangkap Polisi

Bunuh Lalu Potong Kelamin Teman Prianya, YS Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 11:09 WIB
Foto: Ari Saputra
Bogor - Seorang pria yang diinisialkan YS (40) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan pria NA (56) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Usai membunuh korban, YS memotong kelamin NA.

"Motif tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati terhadap korban, sehubungan karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara pelaku dan korban," kata Kapolsek Cileungsi, Kompol M Asep Fajar, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).

Pembunuhan itu terjadi pada Senin 10 September 2018 dini hari lalu di rumah NA di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada saat korban sedang tidur lelap, pelaku menghantam kepala korban dengan balok kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terbangun dan berhasil lari keluar kamar, namun kemudian korban dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh," lanjutnya.

Korban yang masih sadar lalu berteriak meminta tolong. Pelaku semakin gelap mata hingga akhirnya membekap korban dengan kain sarung.

"Tersangka panik, selanjutnya tersangka melilitkan sarung ke muka korban supaya korban tidak berteriak dan menutup muka korban menggunakan bantal," imbuhnya.

Potong Kelamin

Tidak puas sampai situ saja, pelaku juga melampiskan sakit hatinya dengan memotong kelamin korban. Kelamin korban lalu dibawa oleh pelaku.

"Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil pisau dapur dan kemudian alat vital kemaluan korban dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut. Alat vital korban itu kemudian ia masukkan ke saku jaketnya," lanjutnya.

Pelaku juga mengambil harta milik korban berupa uang Rp 200 ribu. Motor hingga STNK juga dia bawa kabur setelah pembunuhan itu.

Serahkan Diri

Selang beberapa hari setelah pembunuhan itu, YN akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikarang Barat pada Kamis (13/9) kemarin," ujarnya.

Polsek Cileungsi yang mendapat informasi tersebut dari Polsek Cikarang Barat langsung menjemputnya. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Cileungsi.

"Atas perbuatannya YS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.


Simak Juga 'Tak Kunjung Selesai Kuliah, Mahasiswa Nekat Bunuh Diri':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads