"Dari hasil interogasi sementara bahwasanya korban sudah cukup lama dalam artian sekitar dua tahun dia memiliki air gun tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah ketika jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Febri mengatakan air gun yang dimiliki DH itu tidak berizin dan masih ilegal. Saat ini polisi pun masih menyelidiki asal air gun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DH, jelas Febri, bukan hanya sekali mengantongi senjata itu. Ia kerap membawa senjata itu ke mana-mana.
"Pelaku membawa air gun tersebut beberapa kali. Kalau ke mana-mana dibawa air gun-nya sering dibawa," tuturnya.
Setelah beberapa hari melarikan diri, DH, suami yang menembak istrinya, Yunita, akhirnya ditangkap polisi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (13/9) siang. Saat ini DH masih diperiksa intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, DH tega menembak istrinya menggunakan air gun pada Minggu (9/9) di rumahnya, Jalan Jati I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibatnya, Yunita mengalami luka parah di bagian dada. (rna/rna)











































