"Ruangan yang viral di media yang disebut sebagai ruang tahanan, itu tidak benar. Itu adalah ruang konseling, yang dilakukan oleh sekolah untuk membina anak didiknya," ucap Karopemas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Hotel Amarossa Cosmo, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Polisi bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah datang ke SMK tersebut. Mereka pun telah mengecek tiap ruangan dan wawancarai pihak sekolah dan orang tua murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditahan, hanya dibina saja. Dan sudah ada perjanjian antara pihak sekolah dan pihak keluarga. Dan pihak keluarga keluarga juga keberatan dengan pemberitaan di media sosial. Karena ternyata tidak diperlakuakan seperti itu," ucap Dedi.
Kata Dedi, bahkan pihak kelurahan juga tidak melaporkan kasus tersebut. Namun, jika ada bukti kekerasan, polisi akan mendalaminya.
"Kita dalami. Yang pasti sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan keluarga tidak melanjutkan permasalahan tersebut," kata Dedi.
Menurut Dedi, sejauh ini polisi belum menemukan adanya tindak pidana terkait 'ruangan konseling' itu. "Sampai penyelidikan saat ini tidak ada pidana," kata Dedi.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya sel tahanan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Batam. Sel tahanan itu dibuat dengan alasan untuk mendisiplinkan siswa.
"Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan, karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Liatyarti dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/9).
Menurut informasi yang diterima KPAI, lama penahanan tergantung tingkat kesalahan. Bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini