Peristiwa kecelakaan itu terjadi Minggu (9/9). Saat itu pelaku Gede Jessie Antara alias Dede (25) bertabrakan dengan korban Umbu Wedo Gaung Lahallo (19) di Jl Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
"Serempetan, korban membawa anak. Jadi anaknya yang luka, tapi korban nggak mau mengganti rugi," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajana di Mapolsek Denpasar Selatan, Bali, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom |
"Dari cekcok mulut, salah satu yang tabrakan menelepon temannya. Kebetulan rumah rekannya dekat dengan lokasi kecelakaan. Dihubungi, datang beramai-ramai, langsung tanpa bertanya apa, langsung memukuli korban," urainya.
Wirajana menerangkan ketujuh pelaku, yakni I Wayan Ade Andika, Putu Yogik Saputra, Kadek Adi Indrawan, I Pitu Hendra Suyadna, Komang Ari Pratama, AA Nhurah Merdana Wijaya, dan Ketut Agus Sukarja Putra, secara bergiliran memukuli korban. Korban pun mengalami luka parah.
"Sempat dia (korban) diseret-seret juga. Ada yang mukul pakai helm, diinjak-injak, sehingga mengakibatkan luka fatal dan langsung dibawa ke rumah sakit. Sekitar 16 jam dirawat, korban meninggal di rumah sakit," jelas Wirajana.
Wirajana menambahkan, para pelaku diduga sempat menenggak minuman keras sebelum mengeroyok korban. Kini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Ada indikasi mereka melakukan pengeroyokan setelah minum. (Hasil medis menunjukkan) korban tewas akibat luka benda tumpul dan darah keluar banyak. Pelaku tujuh orang kita amankan di rumah dan kantornya di daerah Denpasar Selatan," pungkasnya.
Tonton juga 'Pelajar di Blitar Dikeroyok 5 Pria: Tengkorak Retak, Jari Putus':












































Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom