"Yang bersangkutan positif urine ganja, metamfetamin atau sabu, amfetamin, karena sebagian besar metamfetamin ada kaitan dengan amfetamin. Kemudian benzo di sini kandungannya seperti pil penenang, namun yang bersangkutan katanya memang ada rekomendasi dari dokter," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dony menuturkan Ozzy mengkonsumsi pil penenang sejak 2008. Ozzy awalnya hanya ingin mencoba, namun akhirnya kecanduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Ozzy berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi terkait transaksi narkoba. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Ozzy bersama seorang wanita berinisial, NB, di sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/9).
Ozzy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Dia juga langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Alasan Ozzy Albar 10 Tahun Pakai Narkoba |
Tonton juga 'Pasca Penangkapan, Pihak Keluarga Sudah Kunjungi Ozzy Albar':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini