"Kami harus mengkaji lebih lanjut, kami juga belum tahu konteksnya seperti apa tapi kita lihat lagi nanti," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2018).
Abhan mengaku belum dapat menentukan apakah iklan itu termasuk kampanye atau tidak untuk saat ini. "Nanti akan kita lihat setelah penetapan, kan sekarang belum penetapan. Kalau (sudah) penetapan kita lihat nanti, apakah itu masuk konten kampanye atau tidak," kata Abhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan dalam kampanye pemilu, iklan kampanye berbayar diperbolehkan. Namun, menurutnya penyelenggara pemilu tetap membatasi jumlah tayang iklan tersebut.
"Kami membatasi frekuensinya ini kan untuk sebuah keberimbangan, antara peserta pemilu yang punya uang dan tidak. Durasinya berapa dan lain-lain," tuturnya.
Diketahui, iklan tersebut memperlihatkan proses pembangunan sejumlah bendungan diikuti dengan testimoni seorang petani tentang manfaat bendungan itu. Video lalu ditutup dengan kutipan dari Jokowi.
"Membangun bendungan akan menjamin produksi pangan kita di masa depan karena kunci ketahanan pangan adalah ketersediaan air," demikian tulisan dengan nama 'Presiden Joko Widodo' di bawahnya.
Kutipan itu juga diikuti dengan tagar MENUJUINDONESIAMAJU di bawahnya. Kemudian, muncul logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penyedia iklan layanan masyarakat. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini