Punya 2 Istri Tidak Sah, Hakim PN Kupang Disidang Etik

Punya 2 Istri Tidak Sah, Hakim PN Kupang Disidang Etik

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 11:12 WIB
Foto: Sidang etik hakim EW ditunda (Yulida-detik)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sedianya akan menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait kasus selingkuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang berinisial EW. Namun sidang ditunda karena hakim EW tidak hadir.

"Persidangan ditunda sampai 14 hari berikutnya dan kita akan melanjutkan tanggal 27 September, Kamis, pukul 9 pagi," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Aidul Fitriaciada Azhari, di Mahkamah Agung, di Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (13/9/2018).

Sementara itu Jubir KY, Farid Wajdi mengatakan sidang ditunda karena hakim EW sakit. MKH memberi kesempatan untuk EW hadir pada sidang berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Memang tidak ada keterangan tertulis menyatakan beliau sakit, maka kita berikan kesempatan paling lama 14 hari dengan konsekuensi bahwa jika pada tanggal 27 hadir tidak hadir putusan akan dijatuhkan. Itu sudah konsekuensi pilihan terakhir," ujarnya.

Farid menyebut kasus ini merupakan ranah pribadi hakim. Dalam kasus ini Hakim EW diduga melakukan perbuatan susila, yakni memiliki dua istri lainnya di luar istri sah. Namun KY dan MA bertugas mengawasi perilaku hakim di luar kedinasan.

"Sebenarnya ini masuk dalam lingkup yang sangat privat ya, berkaitan dengan prilaku hakim di luar kedinasan khususnya berkaitan dengan menjunjung tinggi martabat keluruhan perilaku hakim pada saat mengelola rumah tangga dalam ruang privat. Jadi untuk kasus ini sebenarnya berkaitan dengan kehadiran dua perempuan lain di luar istri dari hakim bersangkutan," ujar Farid.



Farid mengatakan marwah dan martabat hakim dinilai dari kehidupan keluarga. Oleh karena itu perilaku hakim di luar kedinasan juga ditindak lanjuti.

Dalam kasus ini hakim EW terancam diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu EW juga terancam tidak mendapatkan hak pensiun bila mendapat sanksi berat yakni diberhentikan secara tidak hormat.

"KY ketika mengajukan proses MKH usulannya adalah pemberhentian tidak hormat. Itu hukuman paling berat untuk pelanggaran paling berat. Pemberhentian tidak hormat.

Farid mengatakan KY memperhatikan sikap perilaku hakim untuk mempertimbangkan promosi ataupun mutasi hakim. Ia menyebut sejak kesejahteraan hakim meningkat juga banyak kasus susila bermunculan.

"Kemudian yang kedua bahwa ada hal yang menarik memang khususnya pasca 2012 ketika kesejahteraan hakim maka sebenarnya khusus laporan yang berkaitan dengan perilaku susila di luar kedinasan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pelanggaran terhadap dengan norma susila juga meningkat seara signifikan," imbuhnya.




Tonton juga 'Tangis Hakim Merry Tersangka Suap di Depan Media':

[Gambas:Video 20detik]



Punya 2 Istri Tidak Sah, Hakim PN Kupang Disidang Etik
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads