"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Selain Wahyu, KPK juga memanggil hakim PN Medan Sontan Marauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, karyawan swasta PT Erni Putra Terari bernama Iwan, staf hakim Merry Purba bernama Winda Amboro Br Gultomdan, seorang pengacara bernama Farida. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Tamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini