"Sangat disesalkan. Hal tersebut terkait kode etik yang melekat pada pimpinan KPK di mana posisi Bambang Soesatyo pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait aliran dana e-KTP ke Golkar Jateng dan saat ini penyidikan perkara e-KTP tersebut masih berlangsung," ucap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Kehadiran pimpinan KPK ke resepsi itu, menurut Fanani, bisa berpengaruh pada kepercayaan publik. Netralitas KPK, disebutnya, bisa dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanani pun menyebut apa yang dilakukan pimpinan KPK itu bisa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya:
Pasal 36 huruf a UU KPK:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Aturan itu juga berlaku bagi penasihat dan seluruh pegawai KPK seperti tertuang dalam Pasal 37 UU KPK. Untuk itulah, menurut Fanani, para pimpinan KPK yang menghadiri resepsi tersebut perlu diberi peringatan.
"Harus ada peringatan terkait hal ini terhadap pimpinan KPK yang hadir. Jika ada pelanggaran kode etik di sana, harus ada sanksi terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Resepsi pernikahan putra Bamsoet itu digelar pada Senin (10/9). Ada tiga pimpinan KPK yang hadir, yaitu Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif.
Di sisi lain, Bamsoet memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat itu Bamsoet mengaku dicecar soal dugaan aliran duit Rp 50 juta ke DPD Golkar Jateng.
Tonton juga 'Mensos Konsultasi ke KPK soal Pengelolaan Dana Bansos':
(dhn/fdn)











































