Tentang Seleksi yang Berperan Turunkan Angka Wafat Jemaah Haji

Laporan dari Mekah

Tentang Seleksi yang Berperan Turunkan Angka Wafat Jemaah Haji

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 12:53 WIB
Foto: Kasi Kesehatan Kantor Daerah Kerja Mekah, M. Imran
Mekah - Amirul hajj Lukman Hakim Saifuddin menyatakan turunnya angka wafat jemaah haji tahun ini, salah satunya disebabkan oleh seleksi kesehatan ketat yang dilakukan sejak di tanah air. Ini rangkaian seleksi kesehatan itu.

Seleksi kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji Istithaah (syarat mampu) Kesehatan Jemaah haji. Peraturan tersebut mengharuskan calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan saat pertama kali mendaftar.
"Jadi ada tiga tahap. Tahap pertama adalah saat pertama kali mendaftar. Sambil menunggu dalam masa tunggu maka akan dilakukan pembinaan," ujar Kepala Seksi Kesehatan Daker Mekah M Imran dalam perbincangan dengan detikcom di kantor Klinik Kesehatan Haji Indonesia Mekah, Aiziyah Janubiyah, Rabu (12/8/2018).

Masa tunggu calon jemaah haji di Indonesia bervariasi, ada yang belasan tahun ada pula yang lebih dari 20 tahun. Tergantung di daerah mana jemaah haji tersebut mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada saat memasuki masa tahun keberangkatan, calon jemaah haji diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat utama keberangkatan. Dari pemeriksaan kesehatan itu, jemaah akan dibagi ke dalam empat kelompok: istithaah, istithaah dengan pendampingan, tidak istithaah untuk sementara dan yang terakhir adalah tidak istithaah.
"Untuk kategori satu sampai tiga, kita lakukan pendampingan. Sedangkan untuk kategori empat tidak bisa diberangkatkan. Dan ini tak bisa ditawar," kata Imran.

Calon jemaah haji kategori keempat atau yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji ditetapkan berdasarkan tiga kriteria, yakni:

a. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas;

b. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat;

c. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir,
Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Untuk calon jemaah yang ditetapkan tidak mampu secara kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji, pihak Kemenkes menyerahkan kepada Kemenag sebagai leading sector penyelengaraan ibadah haji.

"Bagikategori 4 ini kami kembalikan kebijakannya kepada Kemenag Apakah digantikan kepada ahli warisnya atau uang kembali atau bagaimana," kata Imran.

Imran mengatakan Permenkes mengenai syarat mampu secara kesehatan jemaah haji ini apabila diaplikasikan sepenuhnya akan mampu secara umum mengontrol kondisi jemaah haji kategori dua dan tiga, atau yang berhaji namun dengan kondisi sakit yang masih bisa ditolerir.

"Dalam arti punya penyakit seperti paru-paru jantung atau gagal ginjal tetap bisa berangkat tetapi dalam keadaan yang terkontrol karena mereka sudah dilakukan pembinaan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan akhirnya jemaah haji akan terpacu untuk melakukan hal itu pemeriksaan itu karena ingin berangkat ke tanah suci. Sehingga mereka lebih rutin melakukan pola hidup sehat maupun lebih rutin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena itulah yang mereka inginkan supaya bisa berangkat berhaji. Jadi pemeriksaan kesehatan di tanah air ini yang kita tegakkan ini," ujar Imran.

Jumlah jemaah haji meninggal pada tahun 2018 per hari Rabu (12/8/2018) sebanyak 329 jemaah. Jumlah ini turun dibandingkan angka tahun 2017 lalu yakni 657 jemaah.

Permenkes istithaah kesehatan haji ini dikeluarkan pada 2016, lalu mengapa tahun 2017 angka jemaah wafat cukup tinggi? Imran mengatakan pada tahun 2018 ini sosialisasi dari Permenkes ini dilakukan secara lebih masif.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengeluarkan aturan terkait pada Januari 2018 berupa surat edaran Nomor 4001 Tahun 2018," ujar Imran.




Tonton juga 'Jemaah Ini Jadi Perhatian karena Terapi 'Keplek' di Masjid Nabawi':

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads