"Soal kartel narkoba, LPSK itu salah satu fokusnya adalah korban dan saksi kejahatan narkotika karena itu extra ordinary crime, yang memang khususnya untuk saksi korban penting untuk dilindungi termasuk justice collaborator. Tetapi ada beberapa kendala jarang sekali korban atau saksi yang minta perlindungan ke kita," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta, Bali, Rabu (12/9/2018).
Haris menyebut LPSK punya kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi LPSK meras tak pernah direkomendasikan untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski kita punya MoU dengan BNN tapi mereka tidak pernah merekomendasikan saksi korban untuk dapat dilindungi oleh LPSK padahal kalau kita pengalaman dengan Mabes Polri banyak kasus merekomendasikan LPSK. Karena kita tidak direkomendasikan, sulit bagi kita untuk mengontak dari orang-orang tersebut," terangnya.
Menurutnya, LPSK sejak tahun 2017 membentuk tim yang bergerak ke lapangan mengumpulkan data. LPSK kini lebih proaktif dan tak hanya menunggu.
"Tapi dari beberapa kasus dari media kami sampaikan LPSK perlu membuat satu kegiatan yang jemput bola jadi kita tidak harus menunggu. Kita sudah ada tim ke lapangan tapi kita belum dapat laporan lagi (soal satu keluarga dibakar) karena belum masuk paripurna kasusnya," ujarnya.
"Karena kita bisa menawarkan tapi tak bisa memaksa (memberikan perlindungan) karena sifatnya voluntir. Yang bisa kita lakukan adalah sifatnya memberikan pemahaman perlunya perlindungan saksi tadi," papar Haris.
Tonton juga 'KPK dan LPSK Berikan Payung Hukum Bagi Saksi Kasus Korupsi':
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini