Kasus Khitan, Polisi Tetapkan BR Sebagai Tersangka

Kasus Khitan, Polisi Tetapkan BR Sebagai Tersangka

Robby Bernardi - detikNews
Sabtu, 08 Sep 2018 10:28 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan - Satreskrim Polres Pekalongan, akhirnya menetapkan BR sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya kepala kemaluan bocah di Pekalongan. Penetapan tersangka kepada diri BR, seorang pensiunan mantri kesehatan tersebut setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif pada BR Jumat (07/09) malam.

"Ya, dia (BR) telah kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka semalam. Penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan juga pada BR," kata AKP Agung Ariyanto, Kasatreskrim Polres Pekalongan pada detikcom, Sabtu (08/09) pagi.

Dijelas kanAgung, BR dinilai lalai dalam melakukan proses pengkhitanan yang menyebabkan kepala kemalauan korban terpotong. Tidak hanya menetapkan BR sebagai tersangka, sejak Jumat malam BR juga mulai ditahan petugas di Mapolres Pekalongan.

"Kita lakukan penahanan juga sejak jumat malam tadi," tambahnya.

BR sendiri kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Akibat kelalaianya dan kesalahan, BR dijerat dangan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads