"Ya, dia (BR) telah kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka semalam. Penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan juga pada BR," kata AKP Agung Ariyanto, Kasatreskrim Polres Pekalongan pada detikcom, Sabtu (08/09) pagi.
Dijelas kanAgung, BR dinilai lalai dalam melakukan proses pengkhitanan yang menyebabkan kepala kemalauan korban terpotong. Tidak hanya menetapkan BR sebagai tersangka, sejak Jumat malam BR juga mulai ditahan petugas di Mapolres Pekalongan.
"Kita lakukan penahanan juga sejak jumat malam tadi," tambahnya.
BR sendiri kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Akibat kelalaianya dan kesalahan, BR dijerat dangan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(bgk/bgs)