"Kami mengeluarkan statement sesuai dengan tugas dan wewenang," kata Rahmad via pesan sengkat kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dipersilahkan. Tidak ada langkah yang akan diambil," imbuhnya.
Fristz dan Rahmat sebelumnya tim advokasi LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), M Ridwan dan Adhel Setiawan. Mereka keberatan kedua komisioner Bawaslu itu menyatakan tagar 2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.
Dalam laporannya, Almisbat melampirkan bukti berita yang memuat pernyataan dua komisioner Bawaslu soal aksi 2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Komisioner Bawaslu itu dituding melanggar kode etik Nomor 2 Tahun 2017 peraturan DKPP.
"Ganti sistem kita kan sudah baku mau diganti nih sama oknum-oknum Hitzbut Tahrir dan Bawaslu tidak masalah dengan gerakan ini, nah itu letak pelanggaran Fritz dengan Bagja," kata Adhel di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018). (abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini