Dilaporkan ke DKPP, Anggota Bawaslu: Statement Kami Sesuai Tugas

Dilaporkan ke DKPP, Anggota Bawaslu: Statement Kami Sesuai Tugas

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 08 Sep 2018 08:48 WIB
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: dok. Bawaslu)
Jakarta - Dua anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap membiarkan hashtag 2019GantiPresiden. Rahmat menyebut apa yang dikatakannya tak menyalani aturan.

"Kami mengeluarkan statement sesuai dengan tugas dan wewenang," kata Rahmad via pesan sengkat kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Rahmat tetap mempersilahkan laporan itu dilanjutkan. Dia juga tak berencana mengambil langkah perlawanan terhadap pelaporan tersebut.

"Ya dipersilahkan. Tidak ada langkah yang akan diambil," imbuhnya.

Fristz dan Rahmat sebelumnya tim advokasi LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), M Ridwan dan Adhel Setiawan. Mereka keberatan kedua komisioner Bawaslu itu menyatakan tagar 2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.



Dalam laporannya, Almisbat melampirkan bukti berita yang memuat pernyataan dua komisioner Bawaslu soal aksi 2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Komisioner Bawaslu itu dituding melanggar kode etik Nomor 2 Tahun 2017 peraturan DKPP.

"Ganti sistem kita kan sudah baku mau diganti nih sama oknum-oknum Hitzbut Tahrir dan Bawaslu tidak masalah dengan gerakan ini, nah itu letak pelanggaran Fritz dengan Bagja," kata Adhel di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018). (abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads