Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pasutri tersebut merupakan target operasi. Pasangan suami istri itu ditengarai sebagai bandar narkoba antar provinsi.
"Pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali melakukan pengedaran sabu dengan berat di atas 1 kilogram. Pangsa pasarnya di Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatra Selatan, Medan dan Riau," kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (7/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka tersebut membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut dengan rute Malaysia kemudian masuk ke Batam , Riau lalu ke Jambi masuk lewat wilayah Kabupaten Bungo dan menyebarkan ke sejumlah wilayah.
"Penangkapan sabu ini dapat menyelamatkan lebih kurang 10 ribu manusia terutama generasi muda Indonesia," kata Heru.
Kini, pasangan suami istri pembawa banrang haram itu harus mendekam di sel tahanan BNNP Jambi. (jor/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini