"Jadi persoalan itu ada backup nya sebenarnya. Pengadilan Agama dan Pemda. Kalau Pengadilan Agama membatalkan ya enggak jadi," kata Nurdin di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (7/9/2018).
Nurdin mengatakan solusi mendasar untuk perkawinan dini adalah perbaikan ekonomi dan pendidikan yang berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, perwakinan dini juga dianggap tidak baik untuk kesehatan serta keturunan. Komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah dan pemerinta pusat pun harus terbangun secara baik untuk mencegah tentang perkawinan dini.
"Makanya komunikasi antarkabupaten harus terbangun. Tidak bisa lagi ego sektoral. Maka harus kita coba bangun," ucapnya.
Perlu diketahui, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mencatat ada 200 perkawinan anak di Makassar selama 2018. Angka ini belum termasuk perkawinan dini di luar Makassar, seperti kasus yang beru saja terjadi terkait perkawinan dini anak SD dengan seorang siswi SMU di Bantaeng. (fiq/asp)