"Jadi imbauan tersebut bersifat imbauan dan melekat nilai dakwah di dalamnya. Karena di tempat-tempat nongkrong biasanya kan ada hal-hal syar'i yang dilanggar. Kita ingatkan dengan imbauan ini," kata Wakil Ketua MPU Bireuen Teungku Jamaluddin Idris, Kamis (6/9/2018).
Menurutnya, hal-hal yang dinilai melanggar syariat seperti adanya pasangan nonmuhrim berduaan nongkrong di warung kopi atau kafe. Secara syariat Islam, perbuatan mereka dianggap salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum edaran itu dikeluarkan, Pemkab Bireuen sempat menggelar pertemuan dengan Dinas Syariat Islam dan MPU setempat. Dalam pertemuan itulah kemudian dibuat aturan standardisasi untuk warung kopi, kafe, dan restoran.
Aturan standardisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu itu memuat 14 poin. Namun ada dua poin yang menarik perhatian dan bikin heboh, yaitu poin nomor 7 dan 13.
Pada poin ke-7 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin ke-13 tentang haram laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
"Kalau sama mahramnya kan tidak ada masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan.
"Itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain," jelas Jufliwan.
Tonton juga 'Ramai Perbincangan Aturan Sejoli Bukan Mahram Dilarang Ngopi Semeja':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini