"Satu orang pelaku bisa diancam hukuman mati atau 20 tahun atau seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Kamis (6/9/2018).
Hukuman tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada Adit. Polisi menjerat Adit dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus begal terhadap mahasiswi STT Tekstil Bandung tersebut, Adit berperan sebagai joki. Dia yang mengendarai sepeda motor matic bersama partnernya Aminatus Solihin alias Amin (24).
Pada Kamis (30/8) subuh, Adit dan Ami berkeliling Kota Bandung mencari 'mangsa'. Hingga akhirnya, dia bertemu dengan Shanda dan rekannya EA (23) yang diketahui baru pulang sehabis makan bakso di Jalan Cihampelas, Bandung.
Adit yang melihat Shanda 'buruan lezat' langsung memepetkan motornya. Saat sudah dekat, temannya Ami lantas mengambil tas yang dipegang Shanda. Saat aksi tersebut, motor yang dikemudikan EA terjatuh. Kepala Shanda lantas membentur aspal jalan. Dia terluka parah hingga dilarikan ke IGD RS Borromeus. Tak sadarkan diri seharian, Shanda mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Sementara Adit dan Ami kabur usai aksi tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil melacak keberadaan Ami dan Adit. Polisi lebih dulu menangkap Ami. Dari 'nyanyian' Ami, polisi bisa menemukan Adit di Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Adit yang tepergok, sempat berusaha kabur dengan cara melawan polisi, begitu juga Ami. Polisi terpaksa mengeluarkan senjata dan menembak Ami di dada hingga tewas dan menembak Adit dibagian betis kaki kirinya.
Adit kini sudah menjalani proses hukuman. "Saat ini tersangka YA (Adit) telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jabar," ucapnya.
(dir/ern)