"Barang bukti kapal dan bawang merah kini sudah diamankan di Ditpol Air Polda Riau di Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Narto menjelaskan bawang merah dibawa KM Faisal dari Batu Pahat, Malaysia. Kapal tersebut ditangkap kapal patroli Polisi IV-2003 yang sedang berada di perairan Bantan, Bengkalis, pada Jumat (31/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, katanya, kapal bermuatan bawang merah ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Dalam penyelundupan ini, pihak kepolisian menjerat UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kasus ini lagi diproses lebih lanjut. Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Bawang merah ini dikirim oleh WA Malaysia bernama Alex tujuan Bengkalis, Riau, untuk inisial AAL," kata Narto.
Dalam pemeriksaan, kata Narto, nakhoda mengaku tidak mengetahui berapa harga bawang dan siapa yang membelinya ke Alex.
"Tersangka tidak tahu-menahu soal bawang itu. Dia hanya diperintah Alex, warga Malaysia, untuk membawanya ke Riau. Itu alasannya," tutup Narto. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini