"Ya betul (Basuki mengajukan PK)," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).
Sebelumnya staf Basuki di CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny terlebih dahulu mengajukan PK. Kemudian beberapa minggu setelahnya Basuki turut mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK melawan KPK. Diketahui, ada sepuluh narapidana yang sudah mengajukan permohonan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid.
Saksikan juga video 'MK Periksa Basuki Hariman dan Ng Fenny Terkait Patrialis':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini