Giliran Basuki Hariman Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK

Giliran Basuki Hariman Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 11:06 WIB
Basuki Hariman/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Deretan terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bertambah. Kini Basuki Hariman yang terlibat kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan PK.

"Ya betul (Basuki mengajukan PK)," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).

Sebelumnya staf Basuki di CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny terlebih dahulu mengajukan PK. Kemudian beberapa minggu setelahnya Basuki turut mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini Basuki divonis 7 tahun penjara. Sementara stafnya, Ng Fenny divonis 5 tahun penjara.



Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Basuki menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK melawan KPK. Diketahui, ada sepuluh narapidana yang sudah mengajukan permohonan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid.



Saksikan juga video 'MK Periksa Basuki Hariman dan Ng Fenny Terkait Patrialis':

[Gambas:Video 20detik]

Giliran Basuki Hariman Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads