Penyelundup 38 Ekor Kakaktua Ditangkap di Riau

Penyelundup 38 Ekor Kakaktua Ditangkap di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 11:00 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan Ringgo Wono Prakoso karena akan menyelundupkan burung kakaktua ke luar negeri. Barang bukti yang diamankan adalah 38 ekor kakaktua.

"Barang buktinya ada 38 ekor burung kakaktua yang dimasukkan dalam tujuh kandang," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Rony menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang membawa burung. Pelaku ditangkap di rumah familinya di Kel Sei Beringin, Tembilahan, Inhil, pada 1 September 2018 malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka membawa barang bukti ini menggunakan bus antarkota antarprovinsi. Dengan menggunakan bus, tersangka turun di Inhil, yang selanjutnya akan menuju ke Batam lewat perairan.

"Tersangka merupakan warga asal Tawang Mangu, Kel Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jatim," kata Rony.



Dalam kasus kepemilikan burung kakaktua ini, kata Rony, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. Burung kakaktua ini ada dua warna, yakni hitam dan putih, yang termasuk satwa dilindungi.

Kini pihak Polres Inhil menyerahkan barang bukti burung kakaktua ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Barang bukti sudah diserahkan ke BBKSDA Riau," tutup Rony.



Saksikan juga video 'Merombak Aturan Konservasi dan Satwa Langka':

[Gambas:Video 20detik]

Penyelundup 38 Ekor Kakaktua Ditangkap di Riau
(cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads