"Barang buktinya ada 38 ekor burung kakaktua yang dimasukkan dalam tujuh kandang," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Rony menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang membawa burung. Pelaku ditangkap di rumah familinya di Kel Sei Beringin, Tembilahan, Inhil, pada 1 September 2018 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan warga asal Tawang Mangu, Kel Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jatim," kata Rony.
Dalam kasus kepemilikan burung kakaktua ini, kata Rony, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. Burung kakaktua ini ada dua warna, yakni hitam dan putih, yang termasuk satwa dilindungi.
Kini pihak Polres Inhil menyerahkan barang bukti burung kakaktua ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Barang bukti sudah diserahkan ke BBKSDA Riau," tutup Rony.
Saksikan juga video 'Merombak Aturan Konservasi dan Satwa Langka':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini