"Penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi", ujar Fathlurachman, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2018).
Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pembukaan kegiatan Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau cara alternatif menyelesaikan masalah. Acara diadakan selama 7 hari di Park 5 Hotel, Jakarta mulai 3 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathlurachman menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta pelatihan.
Menurutnya, sengketa KI timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI (kekayaan intelektual) oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut, secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam hal tersebut aspek hukum atau perlindungan hukum sangat penting, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual.
Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 silam. Hal itu merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini