KPK Sarankan Roy Suryo Kembalikan 3.226 Aset Negara

KPK Sarankan Roy Suryo Kembalikan 3.226 Aset Negara

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 20:50 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyarankan mantan Menpora Roy Suryo mengembalikan barang milik negara yang disebut berada di tangannya. Pengembalian itu diperlukan agar bisa dipelajari apakah barang-barang tersebut memang semuanya milik negara atau tidak.

"Setuju, sebaiknya begitu (dikembalikan dulu)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (4/9/2018).

Saut mengatakan perlu dipelajari kronologi mengapa barang-barang itu berada di tangan Roy. Hal itu dibutuhkan sebelum menentukan apakah tindakan Roy masuk ranah korupsi atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dipelajari lebih dahulu ini harus hati-hati, sebab kalau mengikuti tujuh kategori korupsi dalam UU Tipikor itu, apakah ini masuk kategori menerima suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang, benturan kepentingan atau gratifikasi harus dilihat detail kronologinya seperti apa sampai barang sebanyak itu berpindah lokasi. Mungkin lupa atau apa," ucap Saut.


Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati Roy Suryo soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Kemenpora mencatat ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo selepas dari jabatan Menpora.

Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.

Dalam surat dijelaskan, Roy Suryo diminta mengembalikan barang milik negara yang masih tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar bisa diinventarisasi.


Hingga saat ini belum ada keterangan dari Roy Suryo. detikcom sudah mencoba menghubungi lewat telepon tapi tidak ada respons.

Namun Roy Suryo pernah merespons soal pengembalian barang ini saat isu tersebut berembus pada 2014 dan 2016.

"Nggak ada itu, itu isu. Buat apa itu saya bawa," kata Roy, yang tertawa terbahak mendengar isu miring itu saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/10/2014). (haf/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads