Pemberian hibah tersebut diatur dalam Pergub Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus PNS Kemenag. Pemberian hibah tersebut dimulai sejak Januari 2018.
"Hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan. Januari sampai Mei pencairannya kemarin sebelum Lebaran," kata Plt Dinas Pendidikan Bowo Irianto di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo mengatakan hibah tersebut diberikan hanya kepada guru yang mengajar di lingkungan Pemprov DKI. Hibah diberikan untuk memberikan kesetaraan tunjangan dengan guru dari PNS Pemprov DKI.
"Mereka kan sama-sama DKI Jakarta, tapi mereka di bawah Kanwil Kemenag, intinya itu," ucap Bowo.
Selain kepada guru madrasah, Pemprov DKI memberikan hibah kepada guru swasta. Pemberian hibah kepada guru swasta sebesar Rp 500 ribu per bulan.
"Kalau guru swasta Rp 500 ribu," ucap Bowo.
Sementara itu, hibah untuk guru PAUD belum bisa dicairkan. Organisasi yang menaungi, Himpaudi, belum menyerahkan dokumen yang lengkap kepada Pemprov DKI.
"Himpaudi belum karena justru dari Himpaudi sendiri yang belum melengkapi salah satu kelengkapan dokumen yang dari Kemenkum HAM," sebut Bowo. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini