Penangkapan 2 risidivis ini terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yakni Cibol, pekan kemarin.
"Kita mengetahui dua pelaku melarikan diri ke Bitung. Lalu kita koordinasi dengan anggota Polres Bitung dan akhirnya berhasil tertangkap. Namun, keduanya melakukan perlawanan, dan kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki," kata Waka Polres Gorontalo Kota, Kompol Wawan Andi Susanto, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku berjumlah 4 orang. 3 Pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota, dan 1 pelaku ditahan di Polres Bitung.
"4 Orang ini spesialis mencuri di Alfamart. Mereka beroperasi sejak Juni hingga Agustus dengan 12 gerai Alfamart berhasil mereka bobol. 11 Ada di Provinsi Gorontalo dan 1 gerai di Kabupaten Bolmong Induk, Sulawesi Utara. Mereka ini pencuri lintas provinsi," ucap Wawan.
Modus mereka saat mencuri adalah dengan membobol bagian atap belakang minimarket, sekitar pukul 02.00 dini hari, saat gerai itu tutup. Sementara rekan yang lain memantau dari luar.
"Aksi mereka ini semunya terekam kamera pemantau yang ada di dalam gerai Alfamart. Dari rekaman itu kita mengetahui ciri-ciri pelaku. Mereka saat melakukan aksi membawa karung untuk membawa hasil curian mereka," tambah Wawan.
Tak hanya, para pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian mereka. Mulai dari rokok, beras, sabun mandi hingga pengharum badan.
"Heran kami mereka hanya mau beraksi di gerai Alfamart. Hasil curian mereka dijual di warung-warung yang ada di Kabupaten Gorontalo. Uangnya dipakai untuk pesta miras. Selain para pelaku kami juga menangkap dua orang tersangka yang turut membantu mereka, satu di antaranya perempuan," tegas perwira satu bunga itu.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini