"Mereka, misalnya, sudah menjalani hukuman, hukuman itu menjadi warga binaan. Apakah selamanya tidak boleh. Ini jadi dilema menurut saya, padahal mereka sudah menebus kesalahan-kesalahannya itu," kata Fadli di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Fadli menuturkan Taufik sendiri selama ini sudah menjadi anggota DPRD DKI. Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, selama menjadi anggota legislatif, M Taufik tidak pernah terjerat masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan selama ini udah jadi anggota legislatif, jadi bukan mencalonkan lagi menjadi wakil ketua DPRD. Jadi udah nggak ada masalah dengan itu," jelas Fadli.
Fadli juga tidak mempermasalahkan beberapa Panwaslu atau Bawaslu daerah yang mengabulkan sejumlah eks koruptor untuk maju sebagai caleg. Dia mengatakan aturan tersebut telah mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni UU Pemilu.
"Jadi aturan itu harus jelas, adil, dan tetap berpegang kepada UU," tuturnya.
Selain M Taufik (DKI), ada 5 mantan narapidana korupsi lainnya yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD. Mereka dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, Aceh, Parepare, dan Rembang. Ke-6 mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.
Tonton juga 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI!':
(fdu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini