Pelaku adalah Robi (19, asal Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa terjadi hari Rabu (29/8) dini hari. Awalnya korban, Kasim Riyadi, warga Desa Kedawung, Kabupaten Kebumen dan rekannya Sudarsono tiba di 02.00 WIB dari Banjarnegara mengantar orderan di dekat lokasi kejadian, Rejosari Raya, Semarang.
Ketika itu Kasim, Sudarsono, Robi dan pamannya berbincang. Setelah paman Robi dan Sudarsono meninggalkan mereka, Robi meminta rokok kepada korban tapi menurutnya permintaan itu ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berpisah dan korban kemudian tidur di bangku panjang di pinggir jalan, sedangkan pelaku ternyata masih dendam dan mencari pisau di warung pecel yang tutup. Begitu mendapat pisau ia langsung menghampiri korban.
"Tersangka ke warung mencari pisau dan menusukkannya ke korban," tandasnya.
Tanpa ampun, Robi menusuk dada kiri korban yang sedang tidur. Korban masih sempat bangun karena kaget dan berusaha melawan. Tapi Robi justru kembali menusukkan pisau ke dada dan punggung korban hinga pisau patah bahkan terlepas dari gagangnya.
"Saya tusuk di dada sebelah kiri, terus punggung, pisaunya ditarik, mental," aku Robi ketika ditanya Kapolrestabes.
Setelah melakukan aksinya, Robi kabur sambil membawa handphone dan dompet korban. Ia bermaksud kembali ke tempat asalnya di Cirebon tapi ia dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang saat membeli tiket bus di terminal Terboyo.
"Mau ke Cirebon maksudnya menghilangkan jejak," tandasnya.
Robi mengakui tidak kenal baik dengan korban. Saat kejadian, ia dalam kondisi pengaruh minuman keras. "Waktu itu terpengaruh minuman, minuman haram," ujarnya.
Remaja penjual empek-empek itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekesaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alg/mbr)











































