Bawaslu Setop Kasus Dugaan Mahar, PSI: Apa Sandi Sudah Dipanggil?

Bawaslu Setop Kasus Dugaan Mahar, PSI: Apa Sandi Sudah Dipanggil?

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 14:01 WIB
Raja Juli Antoni (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan sehingga kasus itu disetop. PSI meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik terkait proses pengambilan keputusan tersebut.

"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).

Apalagi, kata pria yang akrab disapa Toni ini, Bawaslu belum berhasil memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa. Andi Arief merupakan pihak yang pertama kali mengeluarkan tudingan Sandiaga memberi masing-masing Rp 500 M ke PAN dan PKS agar direstui menjadi cawapres Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Toni juga mempertanyakan mengapa Sandiaga Uno sebagai pihak tertuduh juga tak diperiksa. "Mas Sandi yang menurut Andi memberikan dana Rp 1 T apa sudah pernah dipanggil?" tuturnya.

"PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?" lanjut Toni.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak bisa dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis.


Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun Twitter @AndiArief," sebut Abhan. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads