Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Rp 39 Juta ke KPK

Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Rp 39 Juta ke KPK

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 13:19 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 39 juta ke KPK. Uang yang dikembalikan diduga terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.

"Ada Rp 39 juta (uang yang dikembalikan)," kata Irwandi kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Saat ditanya mengenai uang tersebut, Irwandi mengatakan itu merupakan uang yang singgah di rekeningnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang singgah ke rekening saya," ujar dia.



Dalam perkara ini, KPK menjerat Irwandi ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dia diduga menerima duit suap dari Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif) sebesar Rp 500 juta.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.



Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads