"Hari ini, 31 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/8/2018).
Selain itu ada juga satu saksi yang dipanggil, yakni Direktur Operasional PT PJBI, Dwi Hartono. KPK bakal mendalami soal pertemuan dan pembahasan proyek PLTU Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," tuturnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Teranyar, Eni berbicara tentang adanya duit Rp 2 miliar dari kantong Kotjo yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Namun partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu membantah.
Saksikan juga video 'Sandiaga: Sikap Idrus Sangat Kesatria, Saya Acungkan 4 Jempol!':
(haf/fdn)