KPK Panggil Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1

KPK Panggil Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 11:30 WIB
Foto: Idrus Marham. (Ray Jordan/detikcom).
Jakarta - KPK memanggil mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus Marham dipanggil sebagai tersangka.

"Hari ini, 31 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/8/2018).

Selain itu ada juga satu saksi yang dipanggil, yakni Direktur Operasional PT PJBI, Dwi Hartono. KPK bakal mendalami soal pertemuan dan pembahasan proyek PLTU Riau-1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," tuturnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Teranyar, Eni berbicara tentang adanya duit Rp 2 miliar dari kantong Kotjo yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Namun partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu membantah.


Saksikan juga video 'Sandiaga: Sikap Idrus Sangat Kesatria, Saya Acungkan 4 Jempol!':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads