"Mekanisme pencairannya, yang mengklaim bukan ahli waris, tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori di Mekah, Kamis (30/8/2018).
Premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih hidup. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga.
"Proses klaimnya maksimal lima hari kerja," ungkapnya.
Proses klaim saat ini sudah mulai berlangsung. Pengurusan klaim ini bisa langsung jalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.
"Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer. Hanya, saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," kata Ahda.
Ahda mengatakan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag.
Sampai Kamis (30/8) sore, jemaah haji wafat mencapai 210 orang. Perinciannya, 141 jemaah wafat di Mekah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina, dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara. (fjp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini