"Pengakuannya hanya mencabuli tapi masih kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufik kepada detikcom, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah kandung korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Selasa 28 Agustus dengan nomor laporan LP.B / 518 / VIII / YAN 2.5 /2018. Menurut pengakuan korban, dirinya juga sempat diperkosa sebanyak lima kali dalam kurun waktu pertengahan 2016 hingga pertengahan 2017.
Usai mendapatkan laporan, polisi turun tangan dan menyelidiki keberadaan DI. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada Rabu (29/8) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
"Hasil Visum Et Repertum bahwa terdapat luka bekas dari persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," jelas Taufik.
Ketika diperiksa polisi, pelaku mengaku tidak memperkosa korban tapi hanya mencabulinya. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan pelaku. Usai ditangkap, DI saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
"Pelaku tidak mengakui (memperkosa), makanya kita periksa lebih lanjut," ungkap Taufik.
(rvk/rvk)











































