Sejak 2015, RI Pulangkan 56 Ribu TKI Bermasalah dari Malaysia

Sejak 2015, RI Pulangkan 56 Ribu TKI Bermasalah dari Malaysia

Indra Komara - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 22:37 WIB
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Kementerian Sosial RI sudah memulangkan 56 ribu TKI bermasalah dari Malaysia. Berdasarkan data Kemensos, jumlah TKI bermasalah itu dihitung sejak 2015 sampai Juli 2018.

"Kalau dari 2015 sampai 2018, sudah 56 ribu lebih. Jadi setiap tahun kita memulangkan 15-20 ribu orang. Yang harus jadi perhatian kita semua, ternyata dari mereka itu sebagiannya mengalami psikososial. Karena itu, kami mengajak semua pihak mengatasi masalah ini," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).



Mereka juga diberi pelatihan keterampilan supaya bisa menjalankan usaha ekonomi sepulang dari negara perantauan. Dalam hal ini, Kementerian Sosial melakukan rapat kordinasi membahas pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia. Tujuannya menjalin kerja sama antarlembaga untuk menjamin TKI yang dideportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan, belakangan ini ada perubahan kebijakan dari pemerintah Malaysia dalam hal pemulangan TKI bermasalah ke Indonesia. Beberapa TKI harus pulang secara mandiri ke Tanah Air tanpa dibiayai pemerintah Malaysia.



"Itu dikarenakan perubahan kebijakan saja dari Pak Mahathir. Tapi kemarin kita sudah ke sana melakukan pendekatan. Mudah-mudahan pemerintah Malaysia mengubah kembali kebijakan itu, sehingga memang karena dari Malaysia tidak ada biaya sampai ke Indonesia. Ini yang jadi masalah. Untuk sementara, pendanaan dan segala macam sudah kita siapkan di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Sonny W Manalu mengatakan, selain mengalami masalah mental sehubungan dengan lingkungan sosial, TKI dideportasi karena terkena masalah hukum. Kebanyakan, kata Sonny, karena tak punya dokumen lengkap.



"Mereka rata-rata terkena masalah hukum. Karena undocumented, mereka dianggap pendatang haram. Undang-undang Malaysia mengatakan harus dihukum. Dan kalau dihukum, wajib diusir, dideportasi kembali ke Indonesia," jelasnya.

Kata Sonny, TKI yang dihukum di Malaysia umumnya akan kehilangan harta secara keseluruhan. Peran Kementerian Sosial dalam hal ini memberi jaminan hidup ketika kembali sampai di Tanah Air.

"Makanya kasus mereka, di situ dia dipenjara, semua hartanya diambil. Jadi jangan harap ketika dipenjara masih ada duitnya. Itu alasan kita tadi kita kasih jaminan hidup Rp 250 ribu. Paling tidak dia pulang masih gagah kembali ketemu anak di kampung, dikasih juga sandang," jelasnya.



Untuk menampung TKI di Indonesia, Kemensos memiliki dua penampungan, yakni di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta. Harapannya, pemerintah daerah juga bisa turut membantu, baik dari anggaran maupun prasarana.

"Karena itu, karena sudah amanat undang-undang (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda), tentu kami harap pemda juga menganggarkan, menyiapkan sarana yang diperlukan. Karena yang pulang ke daerah itu bukan hanya dari Jakarta. Setelah sembuh kondisi psikologisnya, mereka dipulangkan ke daerah," ujarnya. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads