Anies Naikkan Gaji Honorer DKI hingga 20 Persen Mulai 1 Oktober

Anies Naikkan Gaji Honorer DKI hingga 20 Persen Mulai 1 Oktober

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 21:18 WIB
Balai Kota DKI (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan gaji pegawai tidak tetap (honorer) hingga 20 persen. Kenaikan itu diatur melalui Pergub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

"Ya benar, rata-rata 20 persen," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Sulistyowati saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/8/2018).


Sulistyowati menuturkan, selain gaji, tunjangan para pegawai honorer itu juga naik. Aturan akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji naik, tunjangan juga naik," ucapnya.

Pegawai tidak tetap yang bakal naik gaji itu adalah guru TK, guru SLB, guru SD, guru SMP, guru SMA, penjaga pintu air, Satpol PP, perhubungan, kernet bus antar-jemput pegawai, dan ketatausahaan.

Sebagai contoh, guru SMA akan menerima gaji Rp 4.590.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp 229.500. Kenaikan gaji tersebut sebanyak Rp 765 ribu dari sebelumnya Rp 3.825.000.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga naik menjadi Rp 2.850.000 dari sebelumnya Rp 2.150.000. Para pegawai honorer itu juga akan menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta gaji ketiga belas. (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads