"Karena saya petugas partai, pasti saya kan ada perintah," ucap Eni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Politikus Partai Golkar itu juga diperiksa pada Selasa (28/8) kemarin. Dia mengaku menyampaikan pada penyidik KPK perihal 'mengawal' proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pemeriksaan kali ini, Eni mengaku ditanya soal pertemuan di balik proyek itu. Selain itu, pemeriksaan menurut Eni berkaitan dengan Idrus Marham.
"Jadi ya beberapa terkait pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir (Direktur Utama PT PLN Persero) dengan Pak Kotjo," ucap Eni.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Teranyar, Eni 'bernyanyi' ada Rp 2 miliar dari kantong Kotjo yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Namun partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu membantah.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini