Saat itu, Marvin menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Marvin mengaku diperintah bosnya, Fatmawati yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Kendari.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nomor 14 ... yang kemudian Rp 4 miliar diperintahkan Fatmawati di-drop di Hasmun untuk membiayai dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini betul keterangan saudara?" tanya jaksa KPK M Asri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap BAP yang dibacakan jaksa itu, Marvin mengamininya. Bahkan, Marvin mengaku pernah disuruh Fatmawati menukarkan uang Rp 20 juta dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu untuk keperluan Asrun.
"Yang menyuruh Ibu Fatmawati. Untuk biaya transportasi, biaya sosialisasi pencalonan Pak Asrun," imbuh Marvin.
Saksi lainnya bernama Andi M Ansarullah juga mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar di dalam kardus kepada Fatmawati. Andi merupakan pegawai bagian administrasi di PT SBN. Menurut Andi, penyerahan uang itu dilakukannya setelah PT SBN mendapatkan proyek dari Pemkot Kendari.
"Tahun 2017 menitip barang dalam kardus untuk diserahkan Ibu Fatmawati. Yang ambil Pak Marvin di ruangan saya. Dugaan pribadi saya uang," tutur Andi.
Dalam perkara ini, Fatmawati diduga merupakan perantara suap dari Hasmun ke Asrun serta putranya, Adriatma Dwi Putra. Asrun dan Adriatma didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 6,7 miliar dari kantong Hasmun.
Jaksa menyebut Adriatma yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kendari menerima suap untuk kepentingan ayahnya. Asrun yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari itu memang tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini