"Pernyataan di depan umum (publik) untuk menyerukan sesuatu itu sudah termasuk ajakan (apapun isi seruan tersebut). Kalau isinya yang berkaitan dengan Pemilu, maka ada aturannya yakni UU No 7 tahun 2017, dalam PKPU pun sudah diatur hal tersebut," kata Amali, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: KPU-Bawaslu 'Izinkan' #2019GantiPresiden |
Bagi Amali, #2019GantiPresiden bersifat seruan. Seruan itu menurutnya tergolong kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian seruan untuk ganti presiden 2019 sama artinya seruan jangan memilih Pak Jokowi kembali. Itu sama saja dengan mengkampanyekan ganti Pak Jokowi atau ganti Presiden Jokowi 2019," ucap Amali.
Baca juga: PKPI: #2019GantiPresiden Langgar UUD 1945 |
Karena tergolong kampanye, Amali meminta gerakan #2019GantiPresiden ikut aturan main. Amali meminta kubu #2019GantiPresiden bisa bersabar sampai waktu kampanye dimulai.
"Nah, kalau itu sudah masuk kategori kampanye, maka ada pengaturan tentang waktu kampanye, yakni baru boleh dilakukan tanggal 23 September 2018. Jadi sebaiknya bisa menahan diri dan menunggu waktunya nanti," ucap Amali.
Simak Juga 'Kata Bamsoet soal #2019GantiPresiden':
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini