"Nanti diagendakan penyidik, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (28/8/2018).
Penyidik meningkatkan status tersangka Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018. Selain Nur Mahmudi, mantan Sekda Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, tunggu saja," imbuh Argo.
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini