Lion Air Grounded Pilot-Awak Kabin yang Izinkan Neno Pakai Mik

Lion Air Grounded Pilot-Awak Kabin yang Izinkan Neno Pakai Mik

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 20:12 WIB
Logo Lion Air (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Pihak Lion Air memberi sanksi kepada pilot dan awak kabin yang memberi izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public address system (PAS). Pilot dan awak kabin tidak diperbolehkan terbang.

"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang (pilot) maupun awak kabin, yang memberikan izin penggunaan peralatan PAS, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2018).


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aksi Neno menggunakan PAS atau mikrofon pesawat sebagai kesalahan. Lion Air setuju dengan pernyataan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetujuan dan/atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar Danang.


Danang mengatakan penerbangan pesawat bernomor JT-297 itu diawaki dua penerbang dan lima awak kabin. Pesawat yang membawa 176 penumpang itu lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (25/8) malam.

Aksi Neno memakai PAS itu terjadi di pesawat Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta. Momen itu direkam sejumlah penumpang, dan kemudian videonya ditayangkan tvOne.

Dari video, terlihat Neno menggunakan mikrofon yang biasanya digunakan awak kabin atau pramugari untuk memberi pengumuman. Neno meminta maaf kepada penumpang dan berbicara tentang penghadangan yang dia alami di Riau.


Plt Dirjen Hubud M Pramintohadi Sukarno menyatakan penggunaan PAS diatur dalam internal standard operating procedure (SOP) Lion Air. SOP itu menyatakan PAS hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT-297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air, merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018). (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads