4 Pembunuh Pria di SPBU Bandung Barat Ditangkap

4 Pembunuh Pria di SPBU Bandung Barat Ditangkap

Rachmadi Rasyad - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 16:29 WIB
Empat pelaku pembunuhan di SPBU Ciburuy (Foto: Rachmadi Rasyad)
Bandung Barat - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat penuh luka di SPBU Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat. Empat orang pelaku ditangkap.

Empat pelaku bernama Indra Irianto alias Jabir (30), Wahyu Dilar alias Dilar (21), Mulyana alias Ule (18), dan Raden Dendi Febriansyah alias BF (25). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, Senin (27/8).

"Polsek Padalarang dan Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di medsos. Pelaku berjumlah empat orang," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Polsek Padalarang, Selasa (28/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan mayat yang identitasnya diketahui bernama Muhamad Angga Lesmana (25) itu merupakan korban pembunuhan. Korban dikeroyok keempat pelaku hingga tewas. Mayat Angga ditemukan di SPBU Ciburuy.

Kejadian ini berawal saat korban ditemani adik sedang nongkrong bersama pelaku. Terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi kejar-kejaran. Namun, ketika melarikan diri korban terpisah dengan adik dan temannya.


Para pelaku akhirnya menangkap dan membunuh korban dengan cara memukuli bersama-sama kemudian menusuk kepala bagian belakang menggunakan sebilah samurai. Setelah membunuh korban, para pelaku membakar bajunya untuk menghilangkan jejak.

"Singkat cerita ada cekcok yang membuat pelaku tidak terima kemudian mengejar korban sehingga didapat korban dan dilakukan pengeroyokan dengan senjata tajam dan pengki terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap dia.

Cekcok korban dan pelaku dipacu oleh ketersinggungan karena korban tidak menuruti ajakan pelaku.

"Motifnya hanya ketersinggungan, cekcok, yang dipacu dari para pelaku ini memanggil dan mengajak korban tapi korban tidak mau. Karena pelaku tidak menerima baik kemudian mengejar dan mengeroyok korban," tutur dia.

"Korban mengalami luka di bagian kepala dan pelipis kiri dengan sabetan senjata tajam," menambahkan.

Selain itu, sambung Rusdy, ketika kejadian pelaku dan korban sedang menenggak minuman keras."Menurut keterangan saksi dan pelaku sendiri mereka memang sedang menenggak minuman keras," tutur Rusdy.

Para pelaku diancam dikenai pasal 170 ayat dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya dua unit sepeda motor, satu buah pembatas jalan, sisa pembakaran baju, dan satu buah samurai. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads