Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Agus Sanyoto mengatakan adanya pendamping merupakan hasil percontohan pada 17 kelurahan. Dari setiap kelurahan, ditunjuk lima pendamping.
"Setelah dilakukan pendampingan di 17, kita evaluasi ternyata serapannya lebih meningkat karena bagus," kata Agus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, karena meningkatnya serapan anggaran, Pemprov DKI berencana menerapkannya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2019. Nantinya akan diusulkan lima pendamping di setiap kelurahan di Jakarta.
"Mekanismenya belum, kan ini di DPRD aja belum," ujar Agus.
Agus mengatakan adanya pendamping akan memudahkan kinerja Pemprov DKI. Dia mengatakan PNS di kota hanya 15 orang yang kewalahan mengakomodasi usulan warga di setiap RW.
"Kita cuma 15-an untuk satu wilayah kota. Itu RW-nya 500-700 gimana cara ngawasinnya," ujarnya.
Pergub 81/2018 tentang 'Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah' ini sudah dapat diakses di situs jdih.jakarta.go.id seperti dilihat pada Senin (27/8/2018). Pergub itu diteken Anies pada 10 Agustus 2018 dan diundangkan pada 15 Agustus 2018.
Pergub ini dibuat sebagai pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bappeda, Suku Badan, dan Suku Badan Kabupaten. Lingkupnya terkait dengan satuan biaya untuk pembayaran uang transpor bagi pendamping pada kegiatan tahap perencanaan.
"Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa uang saku/transport kepada pendamping pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari," tulis aturan yang tercantum pada pasal 4 di Bab IV mengenai Satuan Biaya Khusus. (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini