"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2018).
Saat ini, menurut Bagja, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Bawaslu pun, disebut Bagja, belum dapat melakukan tindakan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: #2019GantiPresiden Ramai Lagi |
Ia mengatakan penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan. Namun dia menegaskan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.
Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di Surabaya pada Minggu (26/8). Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halaman sendiri.
Simak Juga 'Belum Ada Konsensus #2019GantiPresiden Dukung Prabowo':
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini