Kabidhumas Polda Jabar Kombes Truno Wisnu Andiko menyebutkan jajaran Polres Ciamis bergerak mencari keberadaan para tahanan yang nekat melarikan diri. Polisi pun mengungkap identitas keenam orang tersebut.
"Polri akan terus melakukan proses hukumnya, yang merupakan langkah untuk memberikan suatu keadilan dalam pertanggungjawaban perbuatan para tersangka, maka polres akan terus mengejar tersangka tersebut," kata Truno via pesan singkat, Minggu (26/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut identitas enam tahanan kabur:
1. Dede Sutriono (32), warga Dusun Bojongjati Pangandaran. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Miftah Farid Yusup (23), warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Asep Syarif Riana (30), warga Dusun Pasuruan, Desa Pagergunung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Pasal yang menjerat tersangka yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Dede Heryadi (36), warga Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Dikenakan Pasal 363 Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Yana Supriana (24), warga Dusun Kulon, Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Tersangka kasus Pasal 365 Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
6. Sena Sujono (40), warga Bulaksitu, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(bbn/abw)











































