Soal Dugaan Mahar Rp 500 M, Bawaslu Diminta Panggil Sandiaga

Soal Dugaan Mahar Rp 500 M, Bawaslu Diminta Panggil Sandiaga

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 26 Agu 2018 21:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M ketika proses pencalonan calon wakil presiden. Menurut Ray, pemanggilan itu bisa mengacu kepada pengakuan Sandiaga soal komitmen dana kampanye.

"Makanya menurut saya pintu masuknya bukan lagi pengakuan Andi Arief. Kalau cuman dari Andi Arief nggak cukup. Tapi perkataan itu akan bermakna ketika Sandi bilang kalau dia memang punya komitmen membantu tim pemenangan partai politik dan kampanye," kata Ray Rangkuti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ray menilai bila Bawaslu hanya memakai objek pengusutan berdasarkan laporan terkait ucapan Andi dirasa kurang kuat. Sebab, jika Andi Arief terus mangkir dari pemanggilan maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan pemanggilan paksa.

"Kan Bawaslu tidak punya alat paksa. Seperti di Jatim dianggap selesai karena si pembuat berita (La Nyalla, red) tidak memberikan kesaksian. Sementara Bawaslu tidak ada kewenangan untuk melakukan paksaan karena belum ditentukan statusnya," terang Ray.

Untuk itu, Ray menganggap dibutuhkan bukti tambahan yakni pengakuan Sandiaga soal komitmen dana kampanye untuk mengusut dugaan mahar politik lebih serius. Menurut Ray, pernyataan itu sudah dipublikasi kan oleh berbagai media massa.



"Tapi kalau Bawaslu punya sensitifitas anti korupsi, pakailah dasar pengakuan Sandi soal komitmen dia soal dana kampanye itu kan bisa dilancak dimana itu. Jadi merubah objeknya bukan lagi laporan Andi Arief," tutur Ray.

"Nah kalimat itulah yang sejatinya dikejar oleh Bawaslu, maksudnya apa karena itu objeknya, bukan lagi Andi Arief," jelasnya.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan penyataan Sandiaga soal komitmen dana kampanye patut diduga sebagai mahar politik. Menurut, Almas seharusnya dana kampanye diberikan ketika sudah dicalonkan bukan sebelum dicalonkan.



"Kalau disebutkan dana kampanya harusnya dicalonkan dulu baru bicara dana kampanye, bicara strategi pemenangan tapi ini terbalik," kata Almas.

Selain itu, Almas menambahkan besaran dugaan mahar politik senilai Rp 500 miliar itu juga melebihi batasan sumbangan dana kampanye yang diatur di Undang-Undang Parpol maupun Undang-Undang Pemilu.

"Soal besaran. Besaran Rp 500 miliar itu melebih sumbangan dana kampanye dari kandidat untuk partai atau dari Parpol sesuai aturan UU Parpol dan pemilu itu melebihi batasan," imbuhnya. (ibh/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads