Plt Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta, Sugiran, mengatakan penggunaan frekuensi ilegal di DIY jumlahnya memang cukup banyak. Jumlah tersebut semakin menurun karena dilakukan penertiban dan tindakan tegas. Bahkan 4 orang pengguna frekuensi ilegal harus masuk penjara.
"Kita berhasil mengangkat di persidangan dari 4 radio komunitas, karena penyalahgunaan spektrum radio. Sebenarnya kasihan juga, penyidik Balmon Yogya sampai memenjarakan tersangka. Itu (4 pengguna) kena 6 bulan penjara dan dendanya Rp 10 juta," kata Sugiran di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan frekuensi secara ilegal di Yogyakarta cukup tinggi pada 2014 silam. Hal ini karena banyak pelajar dan mahasiswa di Yogya yang melakukan eksperimen dengan membuat pemancar. Eksperimen tersebut berbentuk seperti radio siaran. Selain itu, di Yogyakarta juga cukup banyak radio-radio komunitas.
Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 247 pengguna frekuensi ilegal di Yogyakarta, 59 di dalam kota dan 188 di luar kota. Setelah dilakukan pembinaan, 56 pengguna frekuensi telah memenuhi syarat izin beroperasi serta 26 pengguna dalam proses mengurus perizinan. Sebanyak 78 pengguna diberi surat peringatan (SP) satu dan 55 pengguna diberi SP kedua.
Kasubdit Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Subagya mengatakan, penggunaan frekuensi secara ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara, karena biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
"Penggunaan frekuensi ilegal bisa mengganggu pengguna resmi lainya seperti di dunia penerbangan," kata Subagya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini