"Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku," kata Zumi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," imbuh Zumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zumi Zola Terancam 20 Tahun Penjara |
Nilai total gratifikasi yang diterimanya kurang lebih Rp 44 miliar dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi juga disebut menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Tonton juga video: 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard'
(fai/dhn)