Jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya. Untuk mengecek itu, Zumi menggunakan kepanjangan tangannya yaitu Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi tidak melapor ke KPK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dia malah menggunakan uang itu untuk kepentingannya atau keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula uang yang diberikan Zumi pada istrinya untuk berbagai urusan. Dalam menjalankan aksinya, Zumi tidak turun langsung melainkan menggunakan tangan Asrul.
"Asrul pada bulan Oktober 2017 atas perintah terdakwa memberikan uang Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Taria, istri terdakwa," kata jaksa.
"Asrul pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 juta, Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," imbuh jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video: 'Senyum Terkembang Zumi Zola Usai Diperiksa KPK'
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini