Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Richard ditangkap pada Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Richard awalnya menerima kokain dari seseorang atas suruhan pihak berinisial ML yang saat ini masih dicari oleh polisi.
"Tersangka menerima kokain dari orang tidak dikenal atas suruhan ML sebagai hadiah karena tersangka mau menikah," ujar Argo dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima kokain itu, Richard kemudian masuk ke dalam toilet. Saat itu polisi masuk menggeledah Richard.
"Di toilet ditemukan tersangka dan barang bukti kokain," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai dan 1 lembar uang kertas 5 Dolar Australia yang terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai. Richard ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya (saat ini masih pemeriksaan di Ditnarkoba)," imbuhnya.
Simak Juga 'Penyelundupan 5,5 Ton Kokain Digagalkan':
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini